Kamis, 16 Mei 2019

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law

Istilah cyber crime menurut Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan sebuah tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut.
Cyber law menurut Sunarto (2006:42) adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya atau internet. Dapat disimpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya, maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman tertentu.
Pengertian Pornografi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat I, yang dimaksud dengan pengertian Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Kasus Prostitusi Online
kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa angel. Pada awal tahun 2019 dunia hiburan dihebohkan kasus penangkapan Vanessa angel di sebuah hotel di Surabaya. Polda jawa timur menetapkan Vanessa angel sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online dan dugaan penyebaran konten pornografi penetapan ini mengacu dari fakta penyidikan yang telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI. (detik.com)
Kasus Pornografi Artis Anjasmara
Kasus cyber crime pornografi artis Anjasmara dan model Isabel Yahya terkait foto - foto ketika pameran karya seni tahunan CP Biennale 2005 di Museum Bank Indonesia yang memajang foto anjasmara dan Isabel dengan pose seperti telanjang. Front Pembela Islam (FPI) kemudian melaporkan pemasangan foto tersebut ke polda metro jaya. Keduanya dikenakan pasal 282 ayat 1 dan 2 KUHP yakni tentang menyiarkan, mempertunjukan dan menempelkan gambar atau benda dimuka umum yang melanggar perasaan kesopanan. (kapanlagi.com)
Kasus cybercrime Samudera Al Hakam
Kasus cyber crime Samudera Al Hakam Ralial dibekuk polisi setelah membuat heboh karena aksi peretasannya. Dia meretas videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, dan mengganti konten videotron dengan tayangan bermuatan pornography. Samudera melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa keingintahuannya terhadap videotron tersebut. Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15 Miliar.(Wartakotalive.com)
Kasus Cybercrime Pornografi Chelse Islan
Kasus cyber crime pornografi artis Chelsea Islan. Pada awal maret 2015 dunia hiburan dibuat heboh oleh sebuah video bugil yang tersebar di dunia maya.kali ini sosok yang terlihat di klip berdurasi singkat itu berwajah sangat mirip dengan artis cantik,Chelsea Elizabeth Islan.Duduk disebuah kloset bilik kamar mandi, wanita itu melepas kaos warna putih yang ia kenakan hingga telanjang. Video berdurasi 13 detik itu sendiri direkam oleh beberapa orang pria. Chelsea Islan mengakui bahwa wanita yang divideo buka baju yang tersebar di dunia maya adalah dirinya. Menurut Chelsea, peristiwa tersebut direkam oleh pihak yang tak bertanggung jawab empat tahun lalu saat usianya masih 15 tahun tanpa sepengetahuan dirinya. (kapanlagi.com)
Kasus Cybercrime Pornografi Ariel
Kasus cyber crime pornografi artis Nazriel Irham atau dikenal sebagai Ariel dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU pornografi karena merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Kasus mantan vokalis “Peter Pan” ini menarik perhatian luas publik. Tetapi UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. (voaindonesia.com)
Penanggulangan Hukum

Kasus 1
pelaku dijerat pasal sebagai berikut seperti yang dijelaskan oleh  Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya, yaitu kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada mucikari, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasus 2

Keduanya dikenakan pasal 282 ayat 1 dan 2 KUHP yakni tentang menyiarkan, mempertunjukan dan menempelkan gambar atau benda dimuka umum yang melanggar perasaan kesopanan.
Kasus 3
Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp. 15 Miliar.
Kasus 4
Hingga saat ini, kasus tersebut masih berada di proses oleh hukum namun belum ada kejelasan mengenai siapa pelaku perekam Chelsea Islan saat berada di toilet tersebut.
Kasus 5
Kasus mantan vokalis “Peter Pan” ini menarik perhatian luas publik. Tetapi pasal 27 ayat (1) UU ITE menjeratnya karena kemudian rekaman video itu tersebar luas. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010, Ariel dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.